Dokumen ISK

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada semua institusi pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), program pendidikan jarak jauh, serta program-program kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar.

BAN-PT memiliki tugas : Mengembangkan sistem akreditasi nasional, melaksanakan akreditasi institusi, melaksanakan penilaian kelayakan program studi/perguruan tinggi baru bersama Ditjen Dikti, memberikan rekomendasi dan evaluasi terhadap LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), serta melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.

Sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK).

ISK digunakan bagi BAN-PT untuk melakukan konversi:

  1. dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul;
  2. dari peringkat terakreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali; dan
  3. dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik.

syarat pengajuan Suplemen Konversi untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi:

  1. Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi (akan disediakan oleh SPM, Pengusul membuat Surat  Pengantar dari Fakultas)
  2. Isian Suplemen Konversi (dalam bentuk pdf)
  3. Isian Suplemen Konversi (dalam format excel)

Untuk memenuhi persyaratan diatas, maka dibutuhkan dokumen-dokumen berikut: