LAM INFOKOM

Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM)

Konsep Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada Bab II Pasal 4 Ayat 1 dinyatakan bahwa Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. Pada peraturan yang sama di Pasal 36 Ayat (1) dinyatakan bahwa LAM dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat, dan pada Ayat (2) dinyatakan bahwa LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut Pemerintah mendorong dibentuknya LAM untuk melakukan proses akreditasi program studi. Di masa yang akan datang BAN-PT hanya akan melakukan akreditasi tingkat perguruan tinggi, sedangkan tingkat program studi akan dilakukan oleh LAM.

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, APTIKOM bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Komputer, Elektronika dan Instrumentasi (IndoCEISS) dan Asosiasi Profesi untuk Sistem Informasi (AISINDO) memprakarsai dibentuknya Lembaga Akreditasi Mandiri bidang program studi Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), didukung oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan Masyarakat Telekomunikasi (Mastel). Tujuan umum dibentuknya LAM INFOKOM adalah melaksanakan proses akreditasi program studi bidang informatika dan komputer dan menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pendidikan tinggi.

Program studi yang terhimpun dalam rumpun ilmu bidang Informatika dan Komputer, sesuai dengan Keputusan Menristekdikti Nomor : 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi, Association Computer Machinery (ACM) dan Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) Information Technology Curricula 2017 meliputi program studi : Ilmu Komputer/Informatika, Kecerdasan Buatan, Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Sistem Komputer (Teknologi Komputer/Teknik Komputer/Elektronika Instrumentasi), Sistem Informasi (Manajemen Informatika, Sistem Informasi Akuntansi/Komputerisasi Akuntansi), Sistem dan Teknologi Informasi dan Teknologi Informasi.

Dalam menyusun instrumen akreditasi, LAM INFOKOM menjadikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagai acuan utama. Selain itu, LAM INFOKOM juga mengacu pada Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan BAN-PT Nomor 4 tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, dan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 

Jumlah program studi bidang informatika dan komputer yang terdata di PDDikti pada tahun 2019 adalah 1.702 program studi (1.224 prodi sudah terakreditasi dan 478 belum terakreditasi). Sedangkan jumlah asesor bidang informatikan dan komputer yang saat ini sudah bekerja sebagai asesor BAN-PT adalah 70 orang. Dengan siklus akreditasi 5 tahun, jumlah asesor tersebut sangat memadai untuk melakukan proses asesmen seluruh program studi informatika dan komputer di Indonesia. Kegiatan yang akan dilakukan LAM INFOKOM terdari dari: pendaftaran akreditasi, asesmen kecukupan, asesmen lapangan, validasi dan keputusan akreditasi.

LAM INFOKOM telah menyusun proyeksi keuangan untuk 5 tahun ke depan, yang didukung dengan analisis berdasarkan perencanaan kegiatan pendirian dan operasional akreditasi program studi dan aktivitas lainnya. Dari proyeksi keuangan yang dilakukan, LAM INFOKOM akan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan dapat menjaga stabilitas kondisi keuangan tanpa mengalami defisit. Untuk mendukung proses operasionalnya, LAM INFOKOM akan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. LAM INFOKOM akan menempati gedung yang beralamat di Jalan Damai No. 8 Warung Jati Barat (Margasatwa), Jakarta Selatan 12550, dilengkapi ruangan yang memadai untuk masing-masing personil dalam struktur organisasi LAM INFOKOM.

LAM INFOKOM sudah mengembangkan sistem informasi yang diberikan nama SALAM INFOKOM (Sistem Akreditasi LAM INFOKOM) untuk melakukan proses akreditasi dan manajemen organisasi, serta dapat diakses oleh seluruh personil organisasi LAM INFOKOM dan program studi. SALAM INFOKOM juga menyediakan fitur-fitur untuk mendukung operasional LAM INFOKOM termasuk proses administrasi dan keuangan serta pengelolaan sarana prasarana. LAM INFOKOM juga sudah menyusun standar penjaminan mutu untuk memastikan seluruh proses manajemen dalam rangkaian proses akreditasi dapat berjalan dengan baik dan benar. 

Dokumen LAM INFOKOM

  1. Naskah Akademik (Unduh)
  2. Panduan Penyusunan LED (Unduh)
  3. Pedoman Penilaian (Unduh)
  4. Prosedur Baku Akreditasi Program Studi (Unduh)
  5. Laporan Kinerja Akreditasi Program Studi (Unduh)
  6. Matrix Penilaian Akreditasi Program Studi (Unduh)
  7. Peraturan BAN PT No 15 Tahun 2021 (Unduh)