Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h yang mengatur memberikan salah satu tugas dan wewenang kepada Dewan Eksekutif BAN-PT untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi.

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA-PT) dilakukan terhadap perguruan tinggi dan Program Studi sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
  2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
  3. Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDikti.
  • Tahapan Pemantauan

Pemantauan yang dilakukan oleh BAN PT terdiri dari 3 Tahap Pemantauan. Untuk lebih jelasnya, berikut Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi akan dilakukan:

1. Dewan Eksekutif (DE) menetapkan daftar program studi dan perguruan tinggi yang akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas peringkat akreditasinya.

2. Dewan Eksekutif (DE) melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemantauan Tahap 1 dilakukan berdasarkan data pada PDDikti. Pemantauan tahap ini dilakukan secara machine to machine antara PDDikti dan SAPTO BAN-PT.
  2. Pemantauan Tahap 2 dilakukan jika DE masih memerlukan informasi yanglebih lengkap dari perguruan tinggi. Pada tahap ini DE akan meminta perguruantinggi untuk menyampaikan Data Kinerja dan Laporan Evaluasi Kinerjasesuai format yang ditetapkan. Selanjutnya panel asesor akan ditugaskan untukmelakukan asesmen terhadap kedua dokumen tersebut.
  3. Pemantauan Tahap 3 dilakukan jika DE masih memerlukan informasi lebih lanjut atas kondisi perguruan tinggi, atau hasil Pemantauan Tahap 2 mengindikasikan adanya penurunan peringkat. DE akan menugaskan panel asesor yang sama dengan yang ditugaskan pada Pemantauan Tahap 2 untuk melakukan asesmen lapang ke perguruan tinggi sesuai panduan yang ditetapkan. Asesmen lapang pada tahap ini pada dasarnya adalah konfirmasi atas data dan informasi yang ada di dalam dokumen DK dan LEK kepada pimpinan perguruan tinggi, manajemen, dan stakeholders yang relevan.

3. Dewan Eksekutif  (DE) menetapkan hasil proses Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi yang dapat berupa:

  1. syarat peringkat Akreditasi masih terpenuhi untuk selanjutnya akan dijadikannbahan pertimbangan perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya; atau
  2. syarat peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi, sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang baru.

4. Dewan Eksekutif (DE) akan menyampaikan keputusan hasil pemantauan dan evaluasi ke Perguruan Tinggi, dan dalam hal terjadi keputusan baru maka keputusan tersebut diumumkan kepada publik melalui laman web BAN-PT.

 

Persyaratan Kelengkapan Dokumen untuk Pemantauan PT maupun Prodi:

  1. Data Kinerja PEPA Program Sarjana (Unduh)
  2. Data Kinerja PEPA Program Magister (Unduh)
  3. Data Kinerja PEPA Program Doktor (Unduh)
  • Laporan Evaluasi Kinerja
  1. Laporan Evaluasi Kinerja Sarjana (Unduh)
  2. Laporan Evaluasi Kinerja Magister (Unduh)
  3. Laporan Evaluasi Kinerja Doktor (Unduh)
  • Data Kinerja (dalam bentuk excel)
  1. IPEPA-PS-Sheet-Pengusul-Tahap-2-Sarjana (Unduh)
  2. IPEPA-PS-Sheet-Pengusul-Tahap-2-Magister (Unduh)
  3. IPEPA-PS-Sheet-Pengusul-Tahap-2-Doktor (Unduh)

Sumber : website https://www.banpt.or.id/