Audit Mutu Internal

Tentang Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan Salah satu aktivitas penjaminan mutu akademik perguruan tinggi untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kinerja di setiap departemen/program studi dan Unit non akademik. Selain itu, hasil AMI dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk melakukan management review dan menentukan kebijakan serta sasaran mutu periode mutu berikutnya dengan memperhatikan saran perbaikan atas kelemahan pelaksanaan program kerja yang terjadi pada periode mutu sebelumnya.

AMI dilakukan secara internal atas dasar kesadaran dan kemauan institusi untuk merealisasikan perbaikan kinerja secara independen terhadap pelaksanaan proses akademik apakah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dalam menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang dan sebagai upaya universitas dalam mengevaluasi kinerja program studi atau departemen dalam memberikan pelayanan terhadap stakeholders.

Lingkup Audit :

  1. Unit Kerja, dikoordinasikan langsung oleh SPM
  2. Program Studi, dikoordinasikan oleh  SPM

Tahapan Audit :

  • Sosialisasi sistem Audit Mutu Internal kepada Auditee (Seluruh Unit Kerja, Fakultas, dan Program Studi)
  • Penyegaran sistem Audit Mutu Internal kepada Auditor (SPM menyampaikan hasil temuan audit tahun sebelumnya kepada seluruh auditor untuk melakukan verifikasi)
  • Pengisian instrumen audit online
  • Pemerikaan data kuantitatif oleh Auditor: instrumen audit yang telah diisi oleh auditee secara online
  • Visitasi lapangan oleh Auditor: Auditor memeriksa kesesuaian isian instrumen dengan dokumen/data/fakta yang ada terkait implementasi sistem mutu
  • Hasil audit berupa berita acara dan temuan audit yang disampaikan secara online
  • Audit Unit Kerja disampaikan kepada Pimpinan Universitas oleh SPM
  • Audit Program Studi disampaikan kepada Dekan dan Pimpinan Universitas oleh SPM
  • Rapat Tinjauan Manajemen, dilaksanakan segera setelah audit selesai dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil audit (Tingkat Universitas dan Fakultas)
  • Verifikasi tindak lanjut hasil audit, pemeriksaan perbaikan yang dilakukan auditee sesuai waktu yang dijanjikan. (SPM mengingatkan auditor untuk melakukan verifikasi)

Laporan Audit Mutu Internal

Dokumen Pendukung Audit Mutu Internal