Tentang Mekanisme Akreditasi BAN-PT

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi, kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut: Rapat Pleno Majelis Akreditasi BAN-PT pada Kamis 27 Januari 2022 telah menetapkan aturan baru, yaitu Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PerBANPT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Peraturan baru sebagaimana disebutkan pada angka (1) merevisi dan sekaligus mencabut Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. PerBANPT No. 1 Tahun 2022 menyederhanakan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA), yang mencakup pengurangan dari 3 (tiga) tahap pemantauan (PerBANPT No. 1 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 6) menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI, peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan. Dengan terbitnya PerBANPT No. 1 Tahun 2022, Dewan Eksekutif akan segera melakukan revisi Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA). Mekanisme PEPA sebagaimana dijelaskan pada angka (3) akan efektif diberlakukan sejak 31 Januari 2022. Untuk itu Perguruan Tinggi/Program Studi dimohon untuk melakukan pemutakhiran (updating) data pemantauan di PDDIKTI. Dewan Eksekutif BAN-PT akan melaksanakan proses PEPA (tanpa permohonan dari perguruan tinggi/program studi) 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peringkat akreditasi. Apabila pada saat proses penilaian PEPA data pada PDDIKTI menunjukkan tidak terpenuhinya syarat perlu akreditasi perguruan tinggi/program studi, maka perguruan tinggi/program studi akan diberi kesempatan melengkapi data di PDDIKTI dalam waktu 6 (enam) bulan. Bagi perguruan tinggi/program studi yang telah berada pada proses Pemantauan Tahap 2 dan Tahap 3 sebelum 31 Januari 2022, maka proses PEPA akan tetap dilanjutkan dengan memasukan dokumen DK/LEK, asesmen kecukupan, dan asesmen lapangan sesuai PerBANPT No. 1 Tahun 2020.

Read More

Rekrutmen Asesor LAMDIK Batch 2

Mengacu Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN PT ke LAM dan peluncuran LAMDIK pada tanggal 31 Desember 2021 bahwa secara resmi LAMDIK akan beroperasi penuh melaksanakan akreditasi (layanan, pengusulan, penilaian, penetapan, banding, penyetaraan akreditasi internasional, dll) mulai tanggal 31Maret 2022. Untuk memenuhi kebutuhan asesor LAMDIK tersebut, diinformasikan bahwa LAMDIK membuka kesempatan Batch II bagi asesor BAN-PT yang masih aktif dan dosen tetap dari program studi kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan belum menjadi asesor LAMDIK untuk menjadi Calon Asesor LAMDIK. Detail informasinya sebagai berikut:

Read More