Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA)
LAMSAMA adalah Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal. Asosiasi profesi pendukung LAMSAMA yaitu Himpunan Kimia Indonesia (HKI), Physics Society of Indonesia (PSI), Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI), Perhimupnan Biologi Indonesia (PBI), Himpunan Astronomi Indonesia (HAI), dan Indonesian Mathematics Society (IndoMS). Kriteria akreditasi LAMSAMA berstandar internasional. Kami juga siap menjalin kerja sama dengan lembaga akreditasi bidang sains dan ilmu formal di seluruh dunia. Konsep akreditasi LAMSAMA adalah supportive bukan directive, maksudnya bahwa LAMSAMA mendukung program studi tumbuh-kembang dan memiliki standar pendidikan yang tinggi dan semakin baik tetapi tidak mengarahkannya menuju ke suatu tujuan yang dikehendaki LAMSAMA. Setiap kebiasan baik (best practice), langkah perbaikan dan kemajuan yang diambil oleh program studi akan mendapat kredit dari LAMSAMA dan akan tercermin dalam laporan akreditasi. Sistem penjaminan mutu internal program studi harus berperan aktif dalam meningkatkan kinerja program studi. Di fihak kami, asesor LAMSAMA dilatih untuk menggali setiap potensi yang dimiliki prodi untuk menjadi lebih baik dan kompetitive di kancah global. Lulusan program studi yang diakreditasi LAMSAMA harus memiliki 2 skill utama yang telah dinilai secara ketat, yaitu penguasaan bidang ilmu (subject specific skill) dan profesionalisme (transferable skill).
Dokumen LAMSAMA
- PerBAN-PT Nomor 11 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal
- Lampiran 1 Peraturan BAN-PT 11 2021-Naskah Akademik APS LAMSAMA
- Lampiran 2 Peraturan BAN-PT 11 2021-Kriteria dan Prosedur APS LAMSAMA
- Lampiran 3 Peraturan BAN-PT 11 2021-Panduan Penyusunan LED Program Sarjana LAMSAMA
- Lampiran 4 Peraturan BAN-PT 11 2021-Panduan Penyusunan LKPS Program Sarjana LAMSAMA
- Lampiran 5 Peraturan BAN-PT 11 2021-Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)
- Lampiran 6 Peraturan BAN-PT 11 2021-Pedoman Penilaian APS Program Sarjana LAMSAMA
- Lampiran 7 Peraturan BAN-PT 11 2021-Matriks Penilaian LKPS APS Program Sarjana LAMSAMA
- Lampiran 8 Peraturan BAN-PT 11 2021-Panduan Asesmen Lapangan secara Luring LAMSAMA
- Lampiran 9 Peraturan BAN-PT 11 2021-Panduan Asesmen Lapangan secara Daring LAMSAMA
- Lampiran 10 Peraturan BAN-PT 11 2021-Suplemen Bidang Kimia LAMSAMA
- Lampiran 11 Peraturan BAN-PT 11 2021-Suplemen Bidang Fisika LAMSAMA
- Lampiran 12 Peraturan BAN-PT 11 2021-Suplemen Bidang Matematika LAMSAMA
- Lampiran 13 Peraturan BAN-PT 11 2021-Suplemen Bidang Astronomi LAMSAMA
- Lampiran 14 Peraturan BAN-PT 11 2021-Suplemen Bidang Geofisika LAMSAMA
- Lampiran 15 Peraturan BAN-PT 11 2021-Suplemen Bidang Biologi LAMSAMA
- Lampiran 16 Peraturan BAN-PT 11 2021-Tabel LKPS LAMSAMA (Versi Excel)
Proses Pengajuan Konversi Akreditasi Internasional ke LAMSAMA.
UPPS/Prodi mengirim surat permohonan kepada LAMSAMA melalui email ke [email protected]. Lembaga akreditasi yang melakukan akreditasi masuk ke dalam daftar Dirjen Dikti (KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 83/P/2021 TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL). UPPS/Prodi mengirimkan dokumen sebagai berikut:
- (a) Sertifikat akreditasi,
- (b) Laporan lengkap akreditasi,
- (c) Feedback hasil akreditasi,
- (d) Respon UPPS/Prodi terhadap feedback hasil akreditasi.
- (e) Prodi melengkapi suplemen sesuai bidang keilmuan LAMSAMA akan memproses permohonan paling lama 1 bulan setelah menerima seluruh dokumen.
Website: https://lamsama.or.id/
Email: [email protected]