Persyaratan, Prosedur, dan Instrumen Program Studi Baru
Dalam rangka implementasi peraturan dan perundangan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020) terkait penyelenggaraan program studi baru di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), maka proses dan prosedur penyelenggaraan atau pembukaan program studi baru pada PTN-BH.
BAN-PT dan LAM sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan dan menetapkan akreditasi minimal dalam proses usulan penyelenggaraan program studi, mengatur penyelenggaraan program studi baru di lingkungan PTN-BH dengan mengikuti ketentuan
Berdasarkan Surat Direktur Dewan Eksekutif BAN PT No 1229/BAN-PT/TU/2020 terkait proses pembukaan program studi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Bedasarkan prosedur tersebut, Fakultas / Sekolah yang akan mengusulkan Prodi baru hendaknya menyusun dokumen akreditasi minimum berdasarkan format yang disediakan pada bagian berikut ini.
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dan Magister :
Peraturan BAN-PT No 6 Tahun 2020
Lampiran 2 PerBAN-PT 6 Th 2020 Instrumen Prodi Sarjana utk PTN
Lampiran 4 PerBAN-PT 6 Th 2020 Instrumen Prodi Magister utk PTN
Lampiran 6b Matriks Penilaian Program S1 utk PTN
Lampiran 6d Matriks Penilaian Program S2 utk PTN
Perban-Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pada Program Doktor
Lampiran 1-Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pada Program Doktor
Lampiran 2-Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pada Program Doktor
Perban-Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Guru Pada Program Profesi
Lampiran 2-Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Guru Pada Program Profesi
Instrumen Pendirian Program Studi Baru pada PTN-BH ver 1.0
- Peraturan LAMDIK Nomor 28 tahun 2023 tentang Pedoman Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor pada PTN-BH
- Instrumen PSB PTN-BH
Pedoman Pengajuan Akreditasi Minimum Program Studi Baru PTN BH
Registrasi Pengajuan Akreditasi Minimum untuk Perguruan Tinggi PTN-BH
1. Registrasi
- Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dapat mengajukan akreditasi minimum melalui SAKTI.
- Unit Pengelola Program Studi (UPPS) melakukan registrasi akreditasi minimum (akreditasi prodi baru) setelah Wakil UPPS (WUPPS) mendapatkan akun pengguna SAKTI.
- WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu registrasi akreditasi prodi baru di SAKTI.
- Pengajuan proses akreditasi prodi baru dapat dilakukan oleh WUPPS yang telah menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan akreditasi minimum.
- Berkas-berkas yang diunggah WUPPS PTN-BH berupa :
- Instrumen Pembukaan Prodi Baru (unduh di sini)
- Surat Permohonan Pengajuan Akreditasi Prodi Baru
- Surat Rekomendasi Senat Akademik
- Surat Persetujuan Wali Amanat Universitas
- Jika berkas-berkas permohonan akreditasi PS baru PTN-BH disetujui, SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang tagihan pelunasan biaya akreditasi minimum.
PROSEDUR PENGAJUAN REKOMENDASIPROGRAM STUDI BARU PTNBH | Download |