Pembukaan Program Studi Baru

Persyaratan, Prosedur, dan Instrumen Program Studi Baru

Dalam rangka implementasi peraturan dan perundangan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020) terkait penyelenggaraan program studi baru di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), maka proses dan prosedur penyelenggaraan atau pembukaan program studi baru pada PTN-BH.

BAN-PT dan LAM sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan dan menetapkan akreditasi minimal dalam proses usulan penyelenggaraan program studi, mengatur penyelenggaraan program studi baru di lingkungan PTN-BH dengan mengikuti ketentuan

 

Instrumen Pendirian Program Studi Baru pada PTN-BH ver 1.0

  1.  Peraturan LAMDIK Nomor 28 tahun 2023 tentang Pedoman Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor pada PTN-BH
  2.  Instrumen PSB PTN-BH

Pedoman Pengajuan Akreditasi Minimum Program Studi Baru PTN BH

Prosedur Pengajuan Akreditasi Program Studi Baru PTNBH

Registrasi Pengajuan Akreditasi Minimum untuk Perguruan Tinggi PTN-BH

1. Registrasi

    • Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dapat mengajukan akreditasi minimum melalui SAKTI.
    • Unit Pengelola Program Studi (UPPS) melakukan registrasi akreditasi minimum (akreditasi prodi baru) setelah Wakil UPPS (WUPPS) mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu registrasi akreditasi prodi baru di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi prodi baru dapat dilakukan oleh WUPPS yang telah menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan akreditasi minimum.
    • Berkas-berkas yang diunggah WUPPS PTN-BH berupa :
      1. Instrumen Pembukaan Prodi Baru (unduh di sini)
      2. Surat Permohonan Pengajuan Akreditasi Prodi Baru
      3. Surat Rekomendasi Senat Akademik
      4. Surat Persetujuan Wali Amanat Universitas
    • Jika berkas-berkas permohonan akreditasi PS baru PTN-BH disetujui,  SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang tagihan pelunasan biaya akreditasi minimum.
Toggle Content
Toggle Content