Dalam Upaya penjaminan mutu Pendidikan tinggi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah membentuk Lembaga Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dan mengembangkan perangkat implementasinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia No. 5100/J33/KP.02.18/2005, tanggal 3 Oktober 2005.