Seiring dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI tersebut bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Di dalam SPMI Perguruan Tinggi terdapat berbagai macam dokumen yang digunakan untuk mengimplementasikan SPMI di suatu Perguruan Tinggi. Secara Umum fungsi dari dokumen tersebut adalah mencatat dan merekam implementasi SPMI Perguruan Tinggi sehingga Penetapan, Pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar SPMI dapat dipantau dari waktu ke waktu.
Tujuan program ini bertujuan untuk mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal di UPI sesuai Peraturan perundangan yang berlaku, sehingga Penjaminan Mutu di UPI dapat berlangsung secara berkelanjutan, untuk mewujudkan visi, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelengaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Agar menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh setiap perguruan tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal di UPI akan berlangsung secara berkelanjutan untuk mencapai standar yang makin meningkat secara sistematis dan berkelanjutan akan meningkatkan capaian dan target pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang diikuti UPI.