Penilaian (PEPA)

A. Penilaian Pemantauan Tahap 1

Hasil penilaian Pemantauan Tahap 1 akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan perpanjangan peringkat akreditasi sebelumnya ke peringkat akreditasi yang sama. Untuk perguruan tinggi dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C, penetapan perpanjangan

peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 1 dan pemenuhan Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1 dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di bawah ini.

Sedangkan untuk perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 1, pemenuhan Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1, dan pemenuhan Syarat Perlu Peringkat dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di bawah ini.

Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1 diberlakukan pada beberapa butir meliputi:

  1. Jumlah program studi terakreditasi, dengan ketentuan: Persentase program studi terakreditasi lebih dari atau sama dengan 75%.
  2. Jumlah mahasiswa baru dalam 3 tahun terakhir (TS-2 s.d. TS), dengan ketentuan: Rata-rata penurunan jumlah mahasiswa baru dari TS-2 s.d. TS kurang dari atau sama dengan 20%.
  3. Kecukupan jumlah dosen tetap pada saat TS, dengan ketentuan: Rasio jumlah dosen tetap terhadap jumlah program studi lebih dari atau sama dengan 5.
  4. Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap pada saat TS, dengan ketentuan: Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumah seluruh dosen (dosen tetap dan dosen tidak tetap) kurang dari atau sama dengan 40%.
  5. Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap pada saat TS, dengan ketentuan: Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap kurang dari atau sama dengan 50.
  6. Jumlah lulusan dalam 3 tahun terakhir (TS-2 s.d. TS), dengan ketentuan: Rata-rata penurunan jumlah lulusan kurang dari atau sama dengan 20%.

Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2.

Syarat Perlu Peringkat diberlakukan untuk menunjukkan keunggulan perguruan tinggi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali. Syarat Perlu Peringkat ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada peringkat Unggul Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi (Perolehan peringkat akreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) lebih dari atau sama dengan 3,25. Jika Skor butir penilaian tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2.
  2. Pada peringkat Baik Sekali Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi (Perolehan peringkat akreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) lebih dari atau sama dengan 2,50. Jika Skor butir penilaian tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2.

B. Penilaian Pemantauan Tahap 2

Untuk perguruan tinggi dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 2. Nilai Pemantauan Tahap 2 dihitung berdasarkan nilai rata-rata terbobot dari seluruh butir yang dinilai pada dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja.

Sedangkan untuk perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 2 dan pemenuhan Syarat Perlu Peringkat. Nilai Pemantauan Tahap 2 dihitung berdasarkan nilai rata-rata terbobot dari seluruh butir yang dinilai pada dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja.

Syarat Perlu Peringkat diberlakukan pada beberapa butir penilaian yang menunjukkan keunggulan perguruan tinggi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali, yaitu:

  1. Syarat Perlu Peringkat Unggul:
    1. Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi lebih dari atau sama dengan 3,50.
    2. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu lebih dari atau sama dengan 3,00.
    3. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal lebih dari atau sama dengan 3,25.

Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka peringkat akreditasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3.

  1. Syarat Perlu Peringkat Unggul:
    1. Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi lebih dari atau sama dengan 2,50.
    2. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu lebih dari atau sama dengan 2,50.
    3. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal lebih dari atau sama dengan 2,50.

Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka peringkat akreditasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3.

C. Penilaian Pemantauan Tahap 3

Untuk perguruan tinggi dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 3 yang diverifikasi dari fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi

Sedangkan untuk perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 3 yang diverifikasi dari fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi dan pemenuhan Syarat Perlu Peringkat

Syarat Perlu Peringkat diberlakukan pada beberapa butir penilaian yang menunjukkan keunggulan perguruan tinggi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali, yaitu:

  1. Syarat Perlu Peringkat Unggul:
    1. Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi lebih dari atau sama dengan 3,50.
    2. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu lebih dari atau sama dengan 3,00.
    3. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal lebih dari atau sama dengan 3,25.

Jika salah satu butir pada syarat perlu peringkat tidak terpenuhi, maka keputusan akan ditetapkan sesuai Tabel di atas.

  1. Syarat Perlu Peringkat Unggul:
    1. Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi lebih dari atau sama dengan 2,50.
    2. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu lebih dari atau sama dengan 2,50.
    3. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal lebih dari atau sama dengan 2,50.

Jika salah satu butir pada syarat perlu peringkat tidak terpenuhi, maka keputusan akan ditetapkan sesuai Tabel diatas.