Pengajuan Akreditasi/Re-Akreditasi BAN-PT (APS 4.0)

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Akreditasi Program Studi (APS) untuk S1, S2, S3, dan Diploma:

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi (Unduh)
  2. Surat Pernyataan dari Pimpinan Institusi (Unduh)
  3. Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) (Unduh)
  4. Laporan Evaluasi Diri (LED) (Unduh)
  5. Lampiran (SK Izin pendirian PS, SK Izin Operasional PS, Sertifikat Akreditasi PS, Renstra)
  6. Isian LKPS (dalam format excel sesuai template BAN-PT) (Unduh)

Kriteria dan Elemen Penilaian Akreditasi BAN-PT

Sesuai Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi, kriteria dan elemen penilaian akreditasi BAN-PT terdiri dari:

  1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
  2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
  3. Mahasiswa
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
  6. Pendidikan
  7. Penelitian
  8. Pengabdian kepada Masyarakat
  9. Luaran dan Capaian Tridharma

Nilai, Status dan Peringkat Akreditasi

Hasil akreditasi program studi dinyatakan dengan status:

  1. Terakreditasi, atau
  2. Tidak Terakreditasi.

Program studi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel berikut.

NoNilai AkreditasiSyarat Perlu Terakreditasi*)Syarat Perlu PeringkatStatusPeringkat
Unggul**)Baik Sekali***)
1NA ≥ 361VVTerakreditasiUnggul
2NA ≥ 361VXBaik Sekali
3301 ≤ NA < 361VVBaik Sekali
4301 ≤ NA < 361VXBaik
5200 ≤ NA < 301VBaik
6NA ≥ 200XV/XV/XTidak Terakreditasi
7NA < 200X

Keterangan:

  • *)V = memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi,
    X = tidak memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi.
  • **)V = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul,
    X = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul.
  • ***)V = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali,
    X = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali.

Masa berlaku akreditasi program studi untuk semua peringkat akreditasi adalah 5 tahun. Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau yang ingin mengajukan reakreditasi dapat menyampaikan usulan untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan berarti paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan penetapan status terakreditasi / tidak terakreditasi oleh BAN-PT.

Sesuai Peraturan BAN PT No 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka proses pengelolaan dokumen akreditasi Perguruan Tinggi maupun Program Studi dilaksanakan melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). dan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) UU Dikti, setiap program studi wajib mengajukan akreditasi ulang pada saat masa berlaku status dan peringkat terakreditasi berakhir. Hal ini merupakan aspek yang penting dan tidak boleh terlewatkan, karena Pasal 42 ayat (1) UU Dikti menegaskan bahwa hanya program studi terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah bagi lulusannya. Submisi dokumen akreditasi pada SAPTO untuk seluruh Program Studi di lingkungan UPI dilaksanakan melalui satu pintu, yaitu oleh SPM UPI.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan peringkat akreditasi Prodi, serta melindungi kepentingan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di Prodi tersebut, maka setiap Fakultas/Sekolah Pascasarjana/UPI Kampus Daerah dan Prodi di UPI terkait sebaiknya memahami jalur manajemen pengajuan akreditasi BAN-PT oleh SPM-UPI.