Sehubungan dengan terbitnya Peraturan BAN PT no 2/2019 Tanggal 1 April 2019, bagi program studi yang akan mengajukan Peringkat Akreditasi menggunakan instrumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0. sebagai berikut:
- Lampiran 1 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Naskah Akademik (Unduh)
- Lampiran 2 PerBAN PT 5/2019 tentang IAPS: Kriteria dan Prosedur (Unduh)
- Lampiran 3 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Panduan Penyusunan LED (Unduh)
- Lampiran 4 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Panduan Penyusunan LKPS (Unduh)
- Lampiran 5 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Pedoman Penilaian (Unduh)
- Lampiran 6a PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Matriks Penilaian Program Sarjana (Unduh)
- Lampiran 6b PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Matriks Penilaian Program Magister (Unduh)
- Lampiran 6c PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Matriks Penilaian Program Doktor (Unduh)
- Lampiran 6d PerBAN-PT 5 2019 tentang IAPS – Matriks Penilaian Program Diploma Tiga (Unduh)
- Lampiran 7 PerBAN-PT 5 2019 tentang IAPS – Pedoman Asesmen Lapangan (Unduh)
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Akreditasi Program Studi (APS) untuk S1, S2, S3, dan Diploma:
- Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi (Unduh)
- Surat Pernyataan dari Pimpinan Institusi (Unduh)
- Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) (Unduh)
- Laporan Evaluasi Diri (LED) (Unduh)
- Lampiran (SK Izin pendirian PS, SK Izin Operasional PS, Sertifikat Akreditasi PS, Renstra)
- Isian LKPS (dalam format excel sesuai template BAN-PT) (Unduh)
Kriteria dan Elemen Penilaian Akreditasi BAN-PT
Sesuai Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi, kriteria dan elemen penilaian akreditasi BAN-PT terdiri dari:
- Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
- Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
- Mahasiswa
- Sumber Daya Manusia
- Keuangan, Sarana dan Prasarana
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian kepada Masyarakat
- Luaran dan Capaian Tridharma
Nilai, Status dan Peringkat Akreditasi
Hasil akreditasi program studi dinyatakan dengan status:
- Terakreditasi, atau
- Tidak Terakreditasi.
Program studi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel berikut.
No | Nilai Akreditasi | Syarat Perlu Terakreditasi*) | Syarat Perlu Peringkat | Status | Peringkat | |
Unggul**) | Baik Sekali***) | |||||
1 | NA ≥ 361 | V | V | – | Terakreditasi | Unggul |
2 | NA ≥ 361 | V | X | – | Baik Sekali | |
3 | 301 ≤ NA < 361 | V | – | V | Baik Sekali | |
4 | 301 ≤ NA < 361 | V | – | X | Baik | |
5 | 200 ≤ NA < 301 | V | – | – | Baik | |
6 | NA ≥ 200 | X | V/X | V/X | Tidak Terakreditasi | – |
7 | NA < 200 | X | – | – | – |
Keterangan:
- *)V = memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi,
X = tidak memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi. - **)V = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul,
X = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul. - ***)V = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali,
X = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali.
Masa berlaku akreditasi program studi untuk semua peringkat akreditasi adalah 5 tahun. Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau yang ingin mengajukan reakreditasi dapat menyampaikan usulan untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan berarti paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan penetapan status terakreditasi / tidak terakreditasi oleh BAN-PT.
Sesuai Peraturan BAN PT No 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka proses pengelolaan dokumen akreditasi Perguruan Tinggi maupun Program Studi dilaksanakan melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). dan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) UU Dikti, setiap program studi wajib mengajukan akreditasi ulang pada saat masa berlaku status dan peringkat terakreditasi berakhir. Hal ini merupakan aspek yang penting dan tidak boleh terlewatkan, karena Pasal 42 ayat (1) UU Dikti menegaskan bahwa hanya program studi terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah bagi lulusannya. Submisi dokumen akreditasi pada SAPTO untuk seluruh Program Studi di lingkungan UPI dilaksanakan melalui satu pintu, yaitu oleh SPM UPI.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan peringkat akreditasi Prodi, serta melindungi kepentingan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di Prodi tersebut, maka setiap Fakultas/Sekolah Pascasarjana/UPI Kampus Daerah dan Prodi di UPI terkait sebaiknya memahami jalur manajemen pengajuan akreditasi BAN-PT oleh SPM-UPI.