KRITERIA DAN ALUR AKREDITASI PROGRAM STUDI LAM TEKNIK

  • Kriteria dan Elemen Penilaian Akreditasi Program Studi

Kriteria akreditasi adalah patokan minimal akreditasi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI). Dalam pengembangan kriteria akreditasi, SN DIKTI dijadikan sebagai rujukan utamanya. Kriteria akreditasi dijabarkan ke dalam elemen penilaian dengan mempertimbangkan interaksi antar standar dari SN DIKTI yang mengukur capaian mutu pendidikan tinggi. Mengingat akreditasi tidak hanya menilai pemenuhan (compliance), namun juga menilai kinerja (performance) PS, maka penilaian akreditasi mempertimbangkan capaian standar pendidikan tinggi yang disusun dan ditetapkan perguruan tinggi yang melampaui SN DIKTI.

Kriteria akreditasi program studi LAM Teknik meliputi :

  1. Visi, Misi, Tujuan, Dan Strategi 3
  2. Tata Pamong, Tata Kelola Dan Kerjasama
  3. Mahasiswa
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Keuangan, Sarana Dan Prasarana
  6. Pendidikan
  7. Penelitian
  8. Pengabdian Kepada Masyarakat
  9. Luaran Dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi
  • Prosedur Akrditasi Program Studi

Mekanisme dan prosedur Akreditasi LAM Teknik merujuk pada pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pasal 1 dan 2  mencakup evaluasi data dan informasi, penetapan peringkat Akreditasi serta pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi.

Alur akreditasi LAM Teknik meliputi :

  1. Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI
  2. Pendaftaran Akreditasi
  3. Penerimaan Dokumen
  4. Proses Asesmen Kecukupan (AK)
  5. Proses Asesmen Lapangan (AL)
  6. Penetapan Peringkat Akreditasi
  7. Pemantauan dan Evaluasi
  • Prosedur Banding Terhadap Keputusan Akreditasi

UPPS/PS dapat melakukan Banding terhadap keputusan Akreditasi dari LAM Teknik apabila Peringkat Akreditasi yang ditetapkan oleh LAM Teknik tidak dapat diterima oleh UPPS/PS.

  • Prosedur Penyetaraan Akreditasi Dengan Akreditasi Unggul

LAM Teknik memfasilitasi PS yang ingin melakukan penyetaraan Akreditasi PS yang telah diperoleh dan sedang berjalan dengan Akreditasi Unggul. Bagi PS yang ingin menyetarakan akreditasnya dengan Akreditasi Unggul, maka UPPS/PS dapat mengajukan permohonan  penyetaraan akreditasi dengan Akreditasi Unggul melalui SAKTI. Suatu PS dapat mengajukan Akreditasi Unggul apabila telah mendapatkan Peringkat Akreditasi Internasional dari Lembaga Akreditasi Internasional IABEE (Indonesian Accreditation Board of Engineering Education) dan/atau Lembaga Akreditasi Internasional lainnya yang ditetapkan oleh LAM Teknik. Untuk PS dengan Peringkat Akreditasi Internasional dari Badan Akreditasi Internasional selain IABEE, maka akan dilakukan penapisan terlebih dahulu oleh KEA sebelum diputuskan oleh MA-LAM Teknik. Suatu PS yang terakreditasi internasional oleh Badan Akreditasi Internasional selain IABEE dapat disetarakan dengan peringkat Unggul apabila badan akreditasi tersebut diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Informasi lengkap kebijakan kriteria dan alur akreditasi dapat diunduh pada link berikut :

Kriteria-dan-Prosedur-Akreditasi-LAM-Teknik-ver-03-per-22112021-1