Sosialisasi Standar Mutu UPI tahun 2019

Keterkaitan yang sangat erat antara sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) melatarbelakangi terbitnya Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini juga merupakan muara dari peraturan sebelumnya tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan peraturan tentang akreditasi program studi dan Perguruan Tinggi.

Peraturan tersebut merupakan guideline dalam pengembangan SPMI di masing-masing PT. Meskipun berupa guideline, peraturan tersebut mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh PT dalam membangun sistem terintegrasi kegiatan penjaminan mutu. Berdasarkan hal itu, maka UPI merespon persyaratan tersebut dengan menetapkan program dan serangkaian kegiatan untuk menerapkan SPMI. Program awal yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi kebijakan tentang SPMI dan persyaratan dokumentasi yang harus dipenuhi.Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, bertempat di Auditorium Gedung FPTK. Kegiatan ini ditujukan bagi para pimpinan tingkat universitas dan fakultas beserta direktorat, Kegiatan sosialisasi ini membawakan materi tentang Standar Mutu dan Manual Mutu yang telah disahkan oleh Rektor UPI. disampaikan oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Solehudin, M.A bahwa Stnadr Mutu dan Manual Mutu yang telah ditetapkan harus menjadi pijakan bagi seluruh unit akademik dan non- akademik di lingkungan UPI dalam mengelola penjaminan mutu internalnya. materi tentang sistem dokumentasi SPMI disampaikan oleh Sekretaris SPM. Materi sosialisasi Standar Mutu oleh Dr. Mamat Supriatna, M.Pd dan Manual Mutu oleh Dr. Sumiyadi, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *